Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Banjarnegara
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Banjarnegara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Banjarnegara menyelenggarakan fungsi: